Jakarta – Poster ‘Peringatan Darurat’ dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru mendadak viral di media sosial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Poster ini merupakan cuplikan video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept, yang dikenal dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.
EAS adalah sistem peringatan darurat nasional Amerika yang dirancang untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio. Akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode ini untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror. Cuplikan video tersebut kini digunakan oleh publik sebagai bentuk protes terhadap DPR yang telah menyetujui RUU Pilkada pada Rabu (21/8).
Protes ini muncul sebagai akumulasi kemarahan publik karena RUU Pilkada yang disetujui oleh Baleg DPR dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. RUU tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan MK, terutama terkait batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 7.
Baleg DPR mengacu untuk mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan batas usia calon gubernur saat pelantikan calon terpilih, yang bertolak belakang dengan putusan MK. Selain itu, DPR juga menyepakati bahwa perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sementara partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.
Kondisi ini memicu reaksi publik yang secara serempak mengunggah poster ‘Peringatan Darurat’ di media sosial, karena dianggap sesuai dengan situasi yang sedang terjadi. Aktivis hingga publik figur seperti musisi, sutradara, dan komedian juga turut mengunggah poster serupa di akun media sosial mereka masing-masing.