Jakarta – Dalam sebuah langkah yang memicu perdebatan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengajukan gagasan yang cukup menggelitik terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Politikus dari Partai Golkar ini mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades juga melibatkan sistem partai politik. Menurutnya, meskipun Pilkades tampak sebagai kegiatan politik yang sederhana, kenyataannya, sistem ‘partai’ sudah ada dalam bentuk kelompok-kelompok politis di desa.
Doli menguraikan bahwa kelompok-kelompok politis yang ada di desa sebenarnya sudah berfungsi layaknya partai politik, meskipun tidak tercatat secara resmi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pencalonan dalam Pilkades menggunakan partai yang sudah ada. Langkah ini, menurutnya, dapat menjadi upaya untuk membangun sistem politik yang lebih terstruktur hingga ke tingkat desa.
Doli menyatakan bahwa usulan ini akan diajukan lebih lanjut jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Partai Politik maupun RUU lainnya yang berkaitan dengan Pemilu sudah dibahas di DPR. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sistem politik di desa dapat lebih terorganisir dan transparan.
Sebelumnya, seorang anggota Baleg DPR RI mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan sebagai lembaga ad hoc yang hanya beroperasi selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Namun, Doli berpendapat bahwa jika sistem Pilkades diatur lebih detail, KPU dapat tetap menjadi lembaga permanen. Menurutnya, Pilkades memiliki dinamika yang lebih kompleks dan cenderung lebih rawan dibandingkan Pemilu pada umumnya.