Jakarta – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, menjadi pihak yang dicegah berpergian ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Ita dan Alwin Basri, dua orang lain dari pihak swasta berinisial M dan RUD juga turut dicegah.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Ita maupun suaminya terkait pencegahan ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang tersebut bepergian ke luar negeri.
Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Kemudian, Tessa juga mengonfirmasi bahwa penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang hari ini. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dari informasi yang dihimpun, politikus PDIP itu juga tengah diperiksa oleh penyidik KPK.
Langkah KPK dalam mencegah empat orang tersebut bepergian ke luar negeri menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam menangani kasus korupsi. Pencegahan ini diharapkan dapat membantu proses penyidikan berjalan lancar tanpa adanya hambatan dari pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini tentu menarik perhatian publik, terutama warga Semarang yang dipimpin oleh Ita. Reaksi publik terhadap kasus ini beragam, mulai dari dukungan terhadap langkah KPK hingga kekhawatiran akan dampak politik yang mungkin timbul. Sebagai politikus PDIP, kasus ini juga dapat mempengaruhi citra partai di mata masyarakat.
Penegakan hukum yang transparan dan adil menjadi harapan masyarakat dalam kasus ini. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan objektif dalam mengungkap kebenaran. Transparansi dalam proses penyidikan juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.