Haluan.co – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat beragama di Indonesia.
Sehubungan dengan itu, pada Kamis (18/05/2023), dalam kunjungan kerjanya di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Raja Juli Antoni melakukan penyerahan sertipikat tanah wakaf secara door to door.
Dengan metode penyerahan door to door antar pondok pesantren ini, Raja Juli Antoni menyerahkan sertipikat kepada tiga pesantren.
Ketiga pesantren tersebut adalah Lembaga Pendidikan Islam Lailatul Qodar, Desa Sungai Bangkong; Pondok Ma’had Syaikh Sholeh Al-Fauzan, Desa Parit Tokaya; serta Yayasan Pendidikan Tahfidzul Qur’an, Desa Sungai Jawi.
Ketika diwawancara usai kegiatan berlangsung, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan pendaftaran tanah secara masif, baik untuk individu maupun tanah wakaf dan rumah ibadah.
“Kami dari Kementerian ATR/BPN akan terus membantu masyarakat dalam mendaftarkan sertipikat wakaf, pondok pesantren, dan rumah ibadah lainnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, adanya sertipikat bagi tanah wakaf tak hanya soal kepastian hukum, namun juga upaya mewujudkan urusan dan kemaslahatan umat beragama.
“Seperti halnya di pondok pesantren, banyak santri yang menuntut akan kebutuhan ilmu, lalu makin lama semakin berkembang dan butuh tanah lebih luas untuk mengakomodir hal tersebut. Kami akan terus dorong sertipikasi tanah wakaf ini,” tutur Raja Juli Antoni.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN pada penyerahan sertipikat tanah wakaf ini, Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng beserta jajarannya.***