HALUAN.CO – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini tengah menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan. Gugatan ini dilayangkan karena Subhan menilai bahwa persyaratan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Subhan, dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com pada Rabu (3/9/2025), menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang setara dengan SMA yang diakui oleh hukum Republik Indonesia.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ungkap Subhan.
Tidak hanya Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersamaan. Kedua pihak ini dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“PMH perdata bersama KPU,” tambah Subhan.
Hingga saat ini, Subhan belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai isi gugatannya. Ia berencana untuk memaparkan lebih detail dalam persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).
“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” ujar Subhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Namun demikian, hingga kini, petitum gugatan belum diunggah karena persidangan belum dimulai.
Kasus ini tentunya menarik perhatian publik, mengingat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. Semua pihak kini menantikan kejelasan lebih lanjut yang akan terungkap dalam persidangan mendatang.