Wapres Tolak Syarat Rumah Ibadah! Kemenag Langsung Tanggapi!

1 min read

Jakarta – Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menolak rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus rekomendasi pendirian rumah ibadah dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Anna menjelaskan bahwa rencana ini akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Dalam rancangan aturan tersebut, FKUB tidak lagi dilibatkan sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Kemenag telah membahas rancangan Perpres ini dengan mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian hingga tokoh agama dan masyarakat. Selain itu, Kemenag juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD), rapat kerja, dan menerima kajian dari berbagai pihak.

Berita Lainnya  Anda Tidak Akan Percaya! Bahlil Ingin 'Jual' Sumur Minyak Nganggur RI ke Asing

Setelah melalui berbagai proses tersebut, Anna menyatakan bahwa draf rancangan Perpres mulai disusun. Rancangan aturan ini juga telah dibahas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam rancangan Perpres tersebut, peran dan tanggung jawab FKUB masih diatur.

Saat ini, aturan pembangunan rumah ibadah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Salah satu aturan dalam SKB 2 Menteri ini adalah bahwa pendirian rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan FKUB Kabupaten/Kota.

Berita Lainnya  Mobil Menteri Masuk Jalur Busway, Kemenag Beri Klarifikasi Mengejutkan!

Beberapa hari lalu, Yaqut mengumumkan rencananya untuk mencoret syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan tempat ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah hanya membutuhkan rekomendasi dari Kemenag. Yaqut menyatakan bahwa aturan baru ini sudah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

Di sisi lain, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak setuju dengan rencana Yaqut apabila syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB. Ma’ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, melainkan melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot