Warga RI Beralih ke Rokok Murah! Bea Cukai Ambil Langkah Mengejutkan!

redaktur
2 Min Read

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengakui bahwa banyak masyarakat yang bermigrasi ke rokok murah atau yang dikenal dengan istilah downtrading. Perpindahan ini terjadi sebagai dampak dari kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Askolani, perwakilan dari Bea Cukai, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap fenomena ini. Menurutnya, perpindahan ke rokok murah harus dipastikan terjadi secara alami dan bukan merupakan upaya dari produsen untuk menghindari tarif cukai yang telah ditetapkan sesuai peraturan. “Kami akan memastikan bahwa perpindahan ini tidak dimanipulasi oleh produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku,” ujar Askolani.

Berita Lainnya  Kejagung Mengejutkan! 5 Eks Mendag Bebas dari Kasus Tom Lembong!

Selain melakukan pengawasan, Askolani juga menyatakan bahwa Bea Cukai akan menggunakan fenomena downtrading ini sebagai bahan evaluasi untuk membuat aturan yang lebih tepat di masa mendatang.

Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR mengenai Laporan Semester 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan bahwa terjadi kontraksi penerimaan cukai tembakau selama dua tahun berturut-turut. Penurunan ini disebabkan oleh banyaknya produsen rokok yang turun ke kelompok 3, yang memiliki tarif lebih murah.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa penurunan penerimaan cukai ini sebenarnya sesuai dengan tujuan penetapan cukai rokok, yaitu untuk mengendalikan konsumsi tembakau. “Cukai ditetapkan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi tembakau,” jelasnya.

Berita Lainnya  Presiden Ungkap Kemitraan Indonesia-Pasifik untuk Atasi Tantangan Dunia!

Askolani kembali menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap perubahan ini. Dia menekankan bahwa perpindahan ke rokok murah harus terjadi secara alami dan bukan merupakan akal-akalan produsen untuk menghindari tarif cukai yang sesuai peraturan.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *