WOD, Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

1 min read

Haluan.co – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merayakan World Oceans Day (WOD) atau Hari Laut Sedunia yang diperingati hari ini dengan membuktikan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan ekologi, khususnya dari pencemaran limbah maupun reklamasi ilegal yang banyak terjadi di perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Menteri Trenggono meninjau lokasi pencemaran di perairan Tanjun Bemban, Kota Batam.

Pesisir Tanjung Bemban belakangan dicemari material kimia berwarna hitam yang ditemukan berceceran di pantai dan menempel di bebatuan.

Diduga, material tersebut terbawa arus dari tengah lautan. “Salah satu concern kami adalah menjaga ekologi laut kita supaya bersih dan baik. Untuk itu saya minta tim PSDKP untuk melakukan investigasi kapal-kapal yang melintasi perairan ini,” ungkapnya saat meninjau langsung lokasi pencemaran di Tanjung Bemban.

Pihaknya menduga material tersebut adalah limbah yang berasal dari kapal-kapal besar yang melintasi perairan Batam. Perairan Tanjung Bemban sendiri berbatasan langsung dengan perairan Johor Malaysia, dan menjadi lintasan kapal-kapal niaga dari dan menuju Singapura.

Berita Lainnya  Komitmen Penyuluh Perikanan Sukseskan Program Ekonomi Biru di Penas XVI

Selain temuan kali ini, Menteri Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya. Untuk itu, upaya pencegahan akan dilakukan secara maksimal.

Upaya yang dilakukan diantaranya memperketat patroli lapangan dengan kapal-kapal pengawas, serta mengoptimalkan teknologi satelit untuk memantau pergerakan kapal dan tumpahan yang terjadi di laut.

“Karena ini sering kejadian. Bukan hanya sekali. Dan kalau nanti ditemukan kapal-kapal yang melakukan pencemaran, kita akan tindak dan kita laporkan ke lembaga internasional supaya mereka hati-hati terhadap limbahnya dan tidak membuang sembarangan lagi,” tegas Menteri Trenggono.

Selain pencemaran, Menteri Trenggono juga fokus menindak kegiatan-kegiatan reklamasi tak berizin yang terjadi di Kota Batam. Pihaknya sudah melakukan penyegelan di beberapa tempat dan hari ini di kawasan Teluk Tering.

Berita Lainnya  Wow! KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Jet Kaesang Senilai Rp360 Juta!

Seluruh kegiatan di area reklamasi seluas 3.000 meter persegi itu langsung dihentikan. Pemilik diminta mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai izin dasar melakukan kegiatan menetap di ruang laut, termasuk kegiatan reklamasi.

“Ini adalah satu contoh yang kami tertibkan. Ada pemiliknya di sini. Sekarang dia baru mengurus (PKKPRL). Idealnya adalah sebelum dilakukan reklamasi ini mustinya urus dulu. Lalu kemudian akan dilihat apakah boleh ini dibuat untuk reklamasi. Karena menyangkut soal ekologi,” paparnya.

Menteri Trenggono pun mengimbau pihak-pihak yang ingin melakukan reklamasi untuk mengurus perizinan lebih dulu. Prosedur tersebut untuk memastikan kegiatan yang dilakukan tidak mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir.

“Apa yang kita lakukan ini demi kepentingan ekologi. Supaya kita tetap bis menjaga laut tetap sehat dan baik,” pungkasnya.***

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot