Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa sebanyak 606 ribu guru akan menerima tunjangan sertifikasi pada tahun 2025. Langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menandai komitmen kuat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan para guru di Indonesia.
Mu’ti menegaskan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga kualitas pendidikan secara keseluruhan. Sertifikasi diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kompetensi mereka, baik dalam aspek teknis maupun pengembangan soft skills seperti berpikir kritis, komunikasi, dan kemampuan beradaptasi.
Dalam kesempatan yang sama, Mu’ti menegaskan jika profesi guru tidak bisa digantikan oleh teknologi. Meskipun teknologi dapat mendukung proses pembelajaran, peran guru tetap krusial dalam membentuk karakter dan kemampuan berpikir kritis siswa. Oleh karena itu, investasi untuk pengembangan profesional guru menjadi sangat penting.
Pernyataan Mu’ti mengenai tunjangan sertifikasi juga bertujuan untuk mengklarifikasi isu terkait kenaikan gaji guru. Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berencana menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun jika terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, Mu’ti menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru akan lebih difokuskan melalui program sertifikasi.
Sertifikasi bagi tenaga pendidik dapat diperoleh melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu. Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat PPG, kategori guru yang dapat mendaftar PPG Guru Tertentu meliputi Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum mempunyai sertifikat pendidik, serta guru yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetapi belum mempunyai Sertifikat Pendidik.