Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita amplop yang diduga akan digunakan oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam aksi serangan fajar. Amplop tersebut berisi uang pecahan Rp50 ribu dan bergambar pasangan Rohidin-Meriani. Barang bukti ini dipamerkan dalam konferensi pers penahanan Rohidin yang berlangsung pada Minggu malam, 24 November.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu pada Sabtu, 23 November, tim KPK berhasil menemukan dan menyita uang sejumlah Rp7 miliar. Uang itu terdiri dari beberapa pecahan rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Diduga kuat, dana ini akan digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) di mana Rohidin kembali mencalonkan diri sebagai gubernur Bengkulu.
Selain uang tunai, KPK juga menahan beberapa barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam dan dokumen penting lainnya. Barang-barang ini diyakini memiliki kaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rohidin.
Dalam Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin-Meriani akan berhadapan dengan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan sendiri adalah adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Persaingan ini menjadi sorotan publik mengingat latar belakang politik dan hubungan keluarga yang terlibat.
Rohidin, bersama dua orang lainnya yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara.