/

Wow! Cuti Massal Hakim: Sidang Pengadilan Ditunda, Apa Dampaknya?

1 min read

Jakarta – Pada hari Senin (7/10), sejumlah hakim di berbagai pengadilan memutuskan untuk menunda persidangan sebagai bagian dari aksi cuti massal. Langkah ini merupakan bentuk protes damai yang bertujuan untuk menyoroti isu kesejahteraan hakim yang dianggap sangat mendesak. Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, persidangan dipending sampai sepekan, kecuali untuk praperadilan dan kasus yang masa penahanan terdakwanya hampir habis. Keputusan ini sejalan dengan seruan Solidaritas Hakim Indonesia.

Pada pukul 09.34 WIB, hanya satu ruang sidang di PN Jakarta Selatan yang telah dibuka, namun belum melaksanakan persidangan. Ruang sidang lainnya, seperti Oemar Seno Adji, R Subekti, Mudjono, Wirjono Prodjodikoro, dan Purwoto S Gandasubrata, masih tertutup. Meski demikian, aktivitas masyarakat dan staf, termasuk di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tetap berlangsung.

Aksi serupa juga dilakukan oleh hakim di PN Wates, Kulon Progo, dan Bantul. Mereka turut serta dalam gerakan menuntut kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan dengan mengosongkan jadwal persidangan selama 7-10 Oktober 2024. Juru Bicara PN Wates, Setyorini Wulandari, menyatakan bahwa tidak ada hakim di instansinya yang mengambil cuti pada tanggal tersebut. Namun, mereka mendukung peningkatan kesejahteraan yang belum mengalami penyesuaian sejak 2012.

Berita Lainnya  Ancaman Bom di TPS Pennsylvania! Polisi Turunkan Anjing Pelacak!

Sejalan dengan pernyataan IKAHI, para hakim di PN Wates memutuskan untuk mengosongkan jadwal persidangan pada 7-11 Oktober 2024, bersamaan dengan gerakan cuti massal. Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, juga menyebutkan bahwa hakim di instansinya melakukan hal yang sama.

Aksi mengosongkan jadwal sidang juga dilakukan oleh hakim di Banda Aceh, PN Surabaya, Makassar, hingga Denpasar. Di PN Banda Aceh, 16 hakim umum dan tujuh hakim ad hoc sepakat untuk mengambil cuti bersama. Sementara itu, hakim di PN Yogyakarta mengenakan pita putih di lengan kiri sebagai bentuk solidaritas atas gerakan menuntut kesejahteraan gaji dan tunjangan.

Menurut Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan, meskipun tidak melakukan cuti massal, para hakim tetap menunjukkan dukungan mereka. Dilansir dari Instagram @solidaritas_hakim_indonesia, gerakan ini mendapat dukungan luas dari 1.748 hakim di Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia. Sebagian besar menyatakan dukungan melalui IKAHI cabang dan daerah, sementara lainnya melalui satuan kerja masing-masing.

Berita Lainnya  Anak Buah Luhut: Harga Pertalite Aman, Tidak Naik!

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, menilai ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim sebagai kemunduran yang berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. Tanpa kesejahteraan yang layak, hakim rawan terhadap praktik korupsi karena penghasilan yang tidak memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang mengamanatkan peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Menurut Fauzan, pengaturan dalam PP Nomor 94 tahun 2012 sudah tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Pada Senin (7/10), MA bersama Komisi Yudisial (KY) dan Bappenas menerima perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia untuk menindaklanjuti tuntutan kesejahteraan hakim. Hari ini, Solidaritas Hakim Indonesia dijadwalkan beraudiensi dengan sejumlah tokoh dan perwakilan rakyat di DPR. Aksi ini menunjukkan betapa pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan hakim demi menjaga integritas dan keadilan di Indonesia.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88