Jakarta – Empat pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) mereka kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pada Senin (30/9), berdasarkan pengumuman KPU Jawa Barat Nomor 15/PL.02.5-Pu/32/2024, paslon nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina, dan paslon nomor urut 2, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, menyertakan LADK dengan nominal Rp 0. KPU juga mencatat bahwa Acep-Gita terlambat dalam menyerahkan LADK, yakni pada 25 September 2024 pukul 00.04 WIB, atau lewat 5 menit dari batas waktu penyerahan yang ditetapkan pada 24 September 2024 pukul 23.59 WIB.
Paslon nomor urut 3, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, melampirkan nominal LADK sebesar Rp 2.000.000.000 tanpa melakukan pengeluaran sebelumnya, dengan nominal saldo yang sama, yaitu Rp 2.000.000.000. Sementara itu, paslon nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, melaporkan LADK sebesar Rp 250.000.000, juga tanpa pengeluaran, dengan nominal saldo Rp 250.000.000.
Penyerahan LADK ini merupakan bagian dari kepatuhan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh KPU. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh para calon. Dengan adanya laporan ini, KPU dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana kampanye agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.