Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi Undang-Undang APBN 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (19/9).
Persetujuan ini diberikan setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar), Said Abdullah, menyampaikan laporan terkait hasil pembahasan yang telah dilakukan dalam Rapat Banggar. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPR untuk memberikan persetujuan terhadap RUU APBN 2025.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Banggar, terdapat delapan fraksi yang menyetujui RUU APBN menjadi UU. Fraksi-fraksi tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, dan PPP. Dukungan dari fraksi-fraksi ini menunjukkan adanya kesepakatan yang kuat di antara anggota DPR mengenai pentingnya pengesahan RUU APBN 2025.
Sementara itu, Fraksi PKS menyatakan menerima RUU APBN dengan catatan. Meskipun tidak menolak secara langsung, fraksi ini memberikan beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan APBN 2025. Catatan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam implementasi anggaran di masa mendatang.
Proses pengesahan RUU APBN 2025 menjadi UU melalui beberapa tahapan penting. Setelah melalui pembahasan di tingkat komisi dan Banggar, RUU ini kemudian dibawa ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir. Dalam rapat tersebut, anggota DPR memberikan suara mereka untuk menyetujui atau menolak RUU APBN.
Pengesahan UU APBN 2025 memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional. Anggaran yang telah disusun akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya persetujuan dari DPR, pemerintah dapat segera melaksanakan rencana-rencana yang telah disusun dalam APBN 2025.
Dengan disahkannya UU APBN 2025, diharapkan pemerintah dapat menjalankan anggaran tersebut dengan efektif dan efisien. Penggunaan anggaran yang tepat sasaran akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengawasan dari DPR dan masyarakat juga sangat diperlukan untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya.