/

Wow! Indonesia Punya 43 Ribu Undang-Undang, Apa Dampaknya?

1 min read

Jakarta – Dalam sebuah pertemuan yang penuh dengan diskusi mendalam di Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi, mengungkapkan keterkejutannya terhadap fenomena hyper regulations di Indonesia. Ternyata, negeri ini memiliki sekitar 43 ribu Undang-Undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan.

Doli, meski terperangah dengan angka tersebut, belum bisa memastikan apakah banyaknya regulasi ini membawa dampak positif atau negatif. Baginya, yang lebih krusial adalah bagaimana setiap Undang-Undang mampu mengatur dengan jelas dan terperinci. Jika satu regulasi dapat mencakup aturan secara detail, maka hal itu dianggap lebih efektif.

Pernyataan Doli ini muncul di tengah wacana untuk menyederhanakan sejumlah Undang-Undang terkait pemilu, terutama Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dalam rapat tersebut, muncul usulan untuk menyatukan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut menjadi satu. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempermudah proses pemilu dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaannya.

Berita Lainnya  Enam Hari Demo Tanpa Henti, Vasko: Air Bangis Sedang Tidak Baik-baik Saja

Selain itu, Doli juga mengusulkan untuk merevisi delapan Undang-Undang politik menjadi satu paket Undang-Undang Politik Omnibus Law. Paket ini akan mencakup Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga Undang-Undang Desa.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot