Jakarta – Dalam sebuah pertemuan yang penuh dengan diskusi mendalam di Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi, mengungkapkan keterkejutannya terhadap fenomena hyper regulations di Indonesia. Ternyata, negeri ini memiliki sekitar 43 ribu Undang-Undang yang mengatur berbagai aspek kehidupan.
Doli, meski terperangah dengan angka tersebut, belum bisa memastikan apakah banyaknya regulasi ini membawa dampak positif atau negatif. Baginya, yang lebih krusial adalah bagaimana setiap Undang-Undang mampu mengatur dengan jelas dan terperinci. Jika satu regulasi dapat mencakup aturan secara detail, maka hal itu dianggap lebih efektif.
Pernyataan Doli ini muncul di tengah wacana untuk menyederhanakan sejumlah Undang-Undang terkait pemilu, terutama Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Dalam rapat tersebut, muncul usulan untuk menyatukan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut menjadi satu. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempermudah proses pemilu dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaannya.
Selain itu, Doli juga mengusulkan untuk merevisi delapan Undang-Undang politik menjadi satu paket Undang-Undang Politik Omnibus Law. Paket ini akan mencakup Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), hingga Undang-Undang Desa.