/

Wow! Kejagung Selidiki Dana Rp5 M untuk Kasus Ronald Tannur di MA!

1 min read

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menggelar penyelidikan intensif terkait aliran dana sebesar Rp5 miliar yang diduga kuat akan digunakan sebagai pelicin bagi majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Penyelidikan ini menjadi sorotan utama dalam upaya membongkar jejaring korupsi yang melibatkan berbagai pihak.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa pihaknya baru dapat memastikan bahwa dana tersebut bersumber dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR). Abdul menegaskan bahwa uang suap tersebut telah diserahkan oleh Lisa kepada Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

Berita Lainnya  Pramono Anung: Tidak Ada Politisasi Agama di Pilkada Jakarta!

Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan dana tersebut. Proses ini termasuk mendalami dugaan adanya pemberian dana dari pihak lain kepada Lisa sebagai pengacara Ronald Tannur. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diidentifikasi dan diproses secara hukum.

Sebelumnya, Abdul menjelaskan bahwa Lisa telah meminta bantuan kepada Zarof Ricar untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur. Dalam permintaan tersebut, Lisa menyatakan akan menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk diserahkan kepada majelis hakim, sementara biaya jasa untuk Zarof ditetapkan sebesar Rp1 miliar.

Dalam perkembangan kasus ini, Zarof dan pengacara Lisa Rahmat telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi dalam pengurusan kasasi Ronald Tannur. Penetapan ini merupakan langkah tegas Kejagung dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Berita Lainnya  Anda Tidak Akan Percaya! Gus Samsudin Jadab Divonis Bebas dalam Kasus Video Aliran Sesat

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara itu, Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ