Jakarta – Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita sejumlah uang tunai dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Penyitaan ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur. Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah. Penggeledahan dilakukan setelah penangkapan Zarof Ricar di Jimbaran, Bali.
Sebelumnya, Kejagung kembali menangkap salah satu pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur, yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Penangkapan ini dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di Bali pada Kamis (24/10).
Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar serta sejumlah barang elektronik. Barang bukti tersebut ditemukan setelah penggeledahan di enam lokasi kediaman masing-masing tersangka yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.