Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Muhammad Thariq Kasuba (MTK), putra dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, pada hari ini, Senin, 22 Juli 2024. Thariq diperiksa sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang dan menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya.
Selain Thariq, KPK juga memeriksa seorang pengusaha bernama Edi M Batubara alias Ucok sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Thariq di Cikarang pada 15 Juli 2024. Penyitaan ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019 dan 2019-2024.
KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU. Berdasarkan laporan dari Antara, AGK pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023.
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara; Daud Ismail (DI), Kepala Dinas PUPR Pemprov Maluku; Ridwan Arsan (RA), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara; Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan gubernur; dan Stevi Thomas (ST), pihak swasta.
KPK menyebut bukti awal dugaan TPPU ini adalah pembelian dan upaya menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain.