HALUAN.CO – Mahkamah Agung Korea Selatan resmi menyatakan Yang Hyun Suk, pendiri YG Entertainment, bersalah dalam kasus hukum terkait narkoba yang telah bergulir sejak 2016.
Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun karena terbukti memaksa Han Seo Hee untuk mengubah kesaksian.
Awal kasus ini bermula saat Han Seo Hee, mantan trainee YG Entertainment, ditangkap karena kasus narkoba dan menyebut nama seorang artis dari agensi tersebut.
Tak lama setelah itu, Yang Hyun Suk memanggilnya ke kantor dan diduga melakukan tekanan verbal agar ia menarik pernyataan.
Meski sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Distrik Seoul pada 2022 karena kurangnya bukti tekanan psikologis, kasus ini terus berlanjut hingga tingkat banding.
Pengadilan Tinggi Seoul pada 2023 memutuskan bahwa meski tidak terbukti melakukan intimidasi, Yang tetap bersalah karena memaksa pertemuan dengan Han Seo Hee.
Mahkamah Agung menguatkan putusan tersebut pada 18 Juli 2025. Vonis menyatakan bahwa Yang Hyun Suk tidak akan langsung ditahan, tetapi akan menjalani masa percobaan selama satu tahun.
Jika selama periode tersebut ia tidak melanggar hukum, maka hukuman penjara tidak akan dijalankan.
Dalam pernyataan resminya, Yang menyatakan menerima keputusan tersebut. “Saya kecewa dengan hasilnya, namun menerimanya dengan tulus.
Setelah hampir enam tahun menjalani proses hukum, saya akan lebih bertanggung jawab dalam menjalani hidup,” ujarnya, dikutip dari StarNews (20/7/2025).
Hukuman dengan status ditangguhkan ini berarti ia tetap berada dalam pengawasan hukum dan harus menjaga perilakunya.
Jika dalam satu tahun mendatang Yang melakukan pelanggaran baru, ia akan langsung menjalani hukuman enam bulan ditambah hukuman atas pelanggaran tersebut.