Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Yasonna H Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI, mengusulkan pemisahan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba. Usulan ini diajukan melalui revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Yasonna, langkah ini krusial untuk menanggulangi peredaran narkoba yang kian merajalela di dalam lapas.
Yasonna berpendapat bahwa pemisahan lapas berdasarkan peran dalam jaringan narkoba dapat menjadi solusi jitu dalam menekan peredaran narkoba. Dengan memisahkan bandar, kurir, dan pengguna, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap terjadi di dalam lapas.
Selain pemisahan lapas, Yasonna juga menyoroti pentingnya peningkatan sanksi bagi bandar narkoba. Ia mengusulkan agar sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa hukuman penjara, tetapi juga mencakup pemiskinan bagi para bandar.
Yasonna mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, revisi UU Narkotika sempat dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun hingga kini masih terhenti.