/

Yasonna Bongkar Rencana Mengejutkan: Pisahkan Bandar dan Pemakai di Lapas!

1 min read

Jakarta – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan, Yasonna H Laoly, anggota Komisi XIII DPR RI, mengusulkan pemisahan lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus bagi bandar, kurir, dan pengguna narkoba. Usulan ini diajukan melalui revisi Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Yasonna, langkah ini krusial untuk menanggulangi peredaran narkoba yang kian merajalela di dalam lapas.

Yasonna berpendapat bahwa pemisahan lapas berdasarkan peran dalam jaringan narkoba dapat menjadi solusi jitu dalam menekan peredaran narkoba. Dengan memisahkan bandar, kurir, dan pengguna, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap terjadi di dalam lapas.

Selain pemisahan lapas, Yasonna juga menyoroti pentingnya peningkatan sanksi bagi bandar narkoba. Ia mengusulkan agar sanksi yang dijatuhkan tidak hanya berupa hukuman penjara, tetapi juga mencakup pemiskinan bagi para bandar.

Berita Lainnya  Abdul Mu'ti Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Sertifikasi Guru!

Yasonna mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, revisi UU Narkotika sempat dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun hingga kini masih terhenti.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ