Jakarta – Dalam dinamika politik yang terus berputar, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh kandidat pimpinan dan anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Joko Widodo.
Pernyataan ini disampaikan Yusril saat menerima kunjungan dari komisioner KPK periode 2019-2024, yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/11). Dalam pertemuan tersebut, Yusril menegaskan bahwa Prabowo tidak memiliki niat untuk menarik kembali nama-nama yang telah diseleksi oleh panitia seleksi (Pansel) dan diserahkan oleh Jokowi ke DPR.
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah memahami urgensi waktu yang diperlukan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang KPK. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar enam bulan dan diharapkan selesai pada akhir Desember 2024. Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2022 yang menyatakan bahwa presiden hanya memiliki satu kesempatan untuk mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa Prabowo telah memberikan jawaban atas surat dari pimpinan DPR terkait hal ini. Dalam jawabannya, Prabowo menyatakan persetujuannya terhadap nama-nama yang telah diusulkan sebelumnya. Dengan demikian, DPR dipersilakan untuk memproses nama-nama tersebut dan memilih lima di antaranya untuk kemudian ditetapkan oleh Prabowo sebagai pimpinan KPK yang baru.