Jakarta – Dalam sebuah pernyataan yang mengundang kontroversi, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa peristiwa yang mengguncang Indonesia pada tahun 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia berat. Pernyataan ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan para aktivis HAM.
Yusril berpendapat bahwa pelanggaran HAM berat terakhir yang diakui terjadi pada masa penjajahan. Ia menegaskan bahwa dalam beberapa dekade terakhir, tidak ada insiden yang dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM berat di tanah air.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa setiap tindakan kriminal pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua kejahatan dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.