Zulhas Resmi Legalkan Ekspor Kratom! Apa Dampaknya?

1 min read

Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, telah mengeluarkan dua peraturan penting terkait ekspor kratom pada 26 Agustus 2024. Dengan diterbitkannya peraturan ini, ekspor kratom kini resmi diakui dan diizinkan.

Dua peraturan yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa pengaturan ekspor kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia di pasar internasional.

Aturan tata niaga ekspor kratom akan melaksanakan ketentuan standar ekspor yang ketat, termasuk bebas dari cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk kratom yang diekspor.

Berita Lainnya  Minyak 2025 Anjlok 600 Ribu Barel, Menteri ESDM Bongkar Fakta Mengejutkan!

Lebih lanjut, Isy menegaskan bahwa pengaturan tata niaga kratom ini difokuskan untuk ekspor, bukan untuk penggunaan dalam negeri. Pengaturan tersebut juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom di dalam negeri.

Permendag 20/2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang dilarang untuk diekspor. Namun, larangan ini belum diberlakukan terhadap ekspor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor.

Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis dan ukuran komoditas kratom yang diperbolehkan untuk diekspor. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perizinan berusaha untuk ekspor kratom yang harus memenuhi ketentuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), serta memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS).

Permendag 21/2024 juga mengatur syarat eksportir serta jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang diperkenankan untuk diekspor. Kratom yang boleh diekspor yaitu kratom dan bagiannya yang khususnya dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran kurang atau sama dengan 600 mikron.

Berita Lainnya  MK Bongkar! Aturan Ketenagakerjaan Terpisah dari UU Cipta Kerja?

Eksportir harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki rekomendasi eksportir terdaftar (ET) Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi. Rekomendasi ini harus memuat profil pelaku usaha, jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki atau dikuasai, kapasitas produksi tiap mesin penggiling, jenis atau uraian barang sesuai dengan uraian barang yang diatur ekspor, dan masa berlaku rekomendasi.

Eksportir juga diwajibkan membuat surat pernyataan mandiri (SPM) bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai profil pelaku usaha, asal usul sumber bahan baku, kapasitas produksi, dan memastikan bahwa kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88