Jakarta – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang mengharuskan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri untuk melepas hijab. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai kebijakan tersebut melanggar hak-hak beragama bagi perempuan Muslim.
Jazuli menuding BPIP tidak memahami esensi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, ketentuan yang dibuat BPIP justru mendiskriminasi pelajar berjilbab yang ingin menjadi anggota Paskibraka. Padahal, sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa serta Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 sudah menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah sesuai kepercayaannya.
Jazuli menegaskan bahwa jilbab bagi pelajar Muslimah bukanlah sesuatu yang bisa dibuka-tutup sesuka hati. Pemakaian jilbab adalah keharusan bagi Muslimah di setiap kesempatan. Oleh karena itu, penerapan keseragaman anggota Paskibraka tanpa mengenakan jilbab sudah jelas melanggar hak beragama.
Pada saat Presiden Joko Widodo mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada Selasa lalu, semua anggota Paskibraka putri tidak memakai jilbab. Padahal, ada 18 anggota Paskibraka putri yang berasal dari 18 provinsi yang sebelumnya memakai berhijab.
Fakta itu mengundang sorotan kepada BPIP sebagai pengelola dan penanggung jawab Paskibraka. BPIP telah menjadi penanggung jawab Paskibraka sejak 2022 dan merekrut anggota Paskibraka 2024 dari perwakilan 34 provinsi.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, berdalih bahwa anggota Paskibraka putri secara sukarela melepaskan jilbabnya. Sebelum melepas hijab, mereka sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka. Tanda tangan tersebut dibubuhkan di atas materai Rp 10.000, yang menandakan bahwa pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
Yudian menjelaskan bahwa tujuan anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Ketentuan mengenai keseragaman tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024 ada dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. BPIP juga menerbitkan peraturan nomor 35 tahun 2024 mengenai standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka. Dalam aturan tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka 2024.
Yudian mengatakan bahwa penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Soekarno, pendiri bangsa sekaligus presiden pertama Republik Indonesia. Nilai-nilai yang dipegang oleh Soekarno adalah ketunggalan dalam keseragaman. BPIP lantas menerjemahkan ketunggalan tersebut dalam wujud pakaian yang seragam, terutama karena para anggota Paskibraka ini akan bertugas sebagai pasukan.