Jakarta – Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Analis Kebijakan Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, memberikan dua rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah terkait rencana kenaikan tarif PPN ini.
Ajib Hamdani menyarankan agar pemerintah menurunkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, besaran PTKP saat ini adalah Rp 54 juta per tahun atau setara dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan. Ajib mengusulkan agar pemerintah menaikkan PTKP menjadi Rp 100 juta per tahun.
Selain itu, Ajib juga menyarankan supaya pemerintah fokus mengalokasikan tax cost dengan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor-sektor yang menjadi lokomotif penggerak ekonomi. Sektor-sektor tersebut antara lain sektor properti, serta sektor yang mendukung penghiliran sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Ajib menekankan bahwa perhitungan tax cost harus dilakukan dengan matang. Hal ini penting agar sektor swasta tetap dapat berjalan dengan baik, sementara di sisi lain penerimaan negara juga mendapatkan hasil yang sepadan. Menurut Ajib, pemerintah harus mempertimbangkan dengan cermat kebijakan untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun depan.
Untuk implementasi kebijakan ini, Ajib menekankan pentingnya adanya insentif fiskal yang relevan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan sektor usaha agar tetap berjalan dengan baik. Insentif fiskal ini diharapkan dapat membantu masyarakat dan sektor usaha dalam menghadapi kenaikan tarif PPN.
Pemerintah sudah menetapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan pajak ini akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Sebelumnya pada tahun 2022, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022.