Jakarta – Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa sayembara dengan imbalan Rp8 miliar untuk menangkap buronan Harun Masiku adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Marwata, peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi korupsi, dan ia mengapresiasi segala bentuk kontribusi yang diberikan.
Sayembara ini pertama kali diungkap oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melalui sebuah video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Maruarar menyatakan bahwa hadiah uang tunai bagi siapa saja yang berhasil menangkap Harun Masiku berasal dari dana pribadinya. Langkah ini menunjukkan komitmen pribadi Maruarar dalam mendukung upaya penegakan hukum.
Harun Masiku telah menjadi buronan sejak 17 Januari 2020, setelah ia terus-menerus mangkir dari panggilan penyidik KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.