Jakarta – Kredit motor telah menjadi salah satu bentuk pembiayaan yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil. Sepeda motor merupakan sarana mobilitas yang sangat vital di Indonesia, terutama dengan populasi yang besar dan infrastruktur jalan yang sering kali padat. Sepeda motor menawarkan solusi transportasi yang efisien dan terjangkau.
Bagi banyak orang, sepeda motor adalah alat transportasi utama yang memungkinkan mereka untuk menjangkau tempat kerja, sekolah, pasar, dan layanan penting lainnya dengan lebih cepat dibandingkan dengan kendaraan lain. Selain itu, sepeda motor juga menjadi pilihan yang lebih murah dalam hal konsumsi bahan bakar dan biaya perawatan, menjadikannya populer di kalangan berbagai elemen masyarakat.
Saat ini, berbagai jenis pilihan motor sangat beragam. Namun, sebanding dengan fitur dan spesifikasi yang ditawarkan, harga sepeda motor terbilang mahal. Oleh karena itu, opsi pembelian dengan sistem kredit pun ditawarkan. Banyak showroom ataupun brand sepeda motor yang melakukan kerja sama dengan leasing dalam melaksanakan sistem kredit untuk para konsumen.
Namun, dalam praktiknya, perusahaan leasing, khususnya konvensional, mumutuskan bunga untuk setiap cicilan yang dilakukan. Bunga inilah yang termasuk ke dalam unsur riba dan tidak diizinkan secara syariat Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.
Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor melalui cicilan dengan melibatkan pihak ketiga, biasanya lembaga pembiayaan atau bank. Dalam sistem ini, pembeli membayar uang muka (down payment) dan melunasi sisa harga motor dalam bentuk cicilan bulanan yang telah disepakati. Pada umumnya, cicilan ini dikenakan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.
Riba dalam pandangan Islam dijelaskan sebagai penambahan nilai yang diambil secara tidak adil dalam transaksi pinjaman atau jual beli. Riba dilarang keras dalam Al-Qur’an dan Hadis karena merugikan dan menindas salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema yang sering digunakan, yaitu kredit dengan bunga dan kredit tanpa bunga.
Praktik kredit motor dengan bunga, terdapat tambahan biaya yang dikenakan kepada pembeli berupa bunga atas pinjaman yang dibagikan. Bunga tersebut dianggap sebagai riba oleh sebagian ulama karena merupakan tambahan yang tidak dihalalkan dalam Islam, sesuai dengan definisi riba sebagai laba tambahan dari suatu transaksi yang merugikan pihak lain.
Pendapat tersebut berdasarkan pada prinsip bahwa setiap penambahan yang diambil dari pinjaman didasarkan sebagai riba. Oleh karena itu, ketika kredit motor melibatkan bunga, maka hal tersebut termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam Islam.
Ada pula lembaga pembiayaan yang menawarkan kredit motor tanpa bunga, yang mana pembeli hanya membayar cicilan sesuai dengan harga asli motor tanpa ada tambahan bunga. Skema tersebut tidak termasuk riba, karena tidak ada unsur tambahan yang merugikan pihak pembeli. Namun, terkadang lembaga pembiayaan melakukan biaya administrasi atau margin keuntungan yang tetap sesuai kesepakatan awal, yang masih dianggap halal oleh sebagian ulama jika dilakukan dengan transparansi dan tanpa ada unsur penipuan.
Para ulama memiliki perspektif yang beragam mengenai kredit motor. Mayoritas ulama sepakat bahwa kredit motor dengan bunga masuk dalam kategori riba, karena melibatkan tambahan yang tidak sah. Namun, ada pula ulama yang membolehkan kredit motor selama dilaksanakan dengan skema tanpa bunga dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti adanya keadilan, transparansi, dan tidak merugikan salah satu pihak.