Jakarta – Sejumlah warga di Puncak Bogor melancarkan aksi protes dengan melemparkan telur ke salah satu restoran yang tidak ditertibkan seperti kios-kios lainnya. Satpol PP Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa restoran tersebut memang memiliki izin yang sesuai, namun terdapat pelanggaran lain, yaitu pembangunan yang dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan resmi.
Menurut Rhama, permasalahan ini telah melalui proses persidangan. Akibatnya, restoran tersebut dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, Rhama juga telah meminta pemilik restoran untuk menghentikan operasionalnya hingga mendapatkan izin yang sah.
Sebelumnya, warga telah melakukan aksi protes dengan menghadang alat berat yang dibawa untuk menertibkan kios-kios yang tidak memiliki izin. Mereka menuntut agar penertiban dilakukan secara merata terhadap semua bangunan yang melanggar aturan.
Warga Puncak Bogor merasa bahwa penertiban yang dilakukan oleh pihak berwenang tidak adil. Mereka menuntut agar semua bangunan yang melanggar aturan, termasuk restoran yang dilempari telur, ditertibkan tanpa pandang bulu. Aksi protes ini menunjukkan ketidakpuasan warga terhadap penegakan hukum yang dianggap tidak konsisten.
Satpol PP Kabupaten Bogor menyatakan bahwa mereka akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan yang melanggar aturan. Namun, mereka juga menekankan bahwa proses penertiban harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak berwenang berjanji akan menindaklanjuti semua laporan pelanggaran dengan serius.