Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengajukan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp124 miliar kepada DPR RI. Anggaran ini ditujukan khusus untuk Kantor Komunikasi Kepresidenan (K3) yang baru saja dibentuk.
Pratikno menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp124 miliar tersebut akan dialokasikan untuk mendukung manajemen dan program penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wakil presiden di Kantor Komunikasi Presiden. Kantor ini berfungsi sebagai lembaga non-struktural di bawah presiden yang bertugas mendukung komunikasi kebijakan strategis presiden.
Lebih lanjut, Pratikno menyatakan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan akan menjadi salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Hal ini sejalan dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas komunikasi kebijakan pemerintah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024. Lembaga ini dirancang untuk menaungi para juru bicara presiden dan memastikan penyampaian informasi yang akurat dan tepat waktu kepada publik.
Pada 19 Agustus 2024, Presiden Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. Hasan Nasbi memiliki tanggung jawab besar untuk memimpin lembaga ini dalam menyampaikan hasil capaian program-program prioritas pemerintah.
Hasan Nasbi menegaskan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan akan berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan kementerian dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik mencerminkan pencapaian dan kebijakan strategis pemerintah secara keseluruhan.