//

OJK Batasi Paylater: Usia 18+ dan Gaji Rp 3 Juta, Kenapa Ya?

1 min read

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang regulasi baru terkait skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Salah satu poin krusial dari regulasi ini adalah pembatasan penggunaan layanan paylater bagi konsumen yang berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp 3 juta. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi konsumen dari potensi jebakan utang yang dapat terjadi akibat penggunaan layanan keuangan tanpa pemahaman yang memadai.

M. Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen serta memastikan perkembangan yang sehat bagi industri perusahaan pembiayaan. Ismail menekankan bahwa pembatasan ini dirancang untuk mencegah terjadinya debt trap di kalangan pengguna layanan paylater. Semakin banyak konsumen, terutama yang memiliki literasi keuangan rendah, menggunakan fasilitas paylater tanpa memahami dampaknya, sehingga memicu OJK untuk menetapkan regulasi ini.

Ketika konsumen tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang cara mengelola utang, mereka berisiko terjebak dalam utang yang terus menumpuk, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi stabilitas finansial pribadi. Alasan lain di balik penerapan regulasi ini adalah rendahnya literasi keuangan di kalangan sebagian besar masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengguna utama layanan paylater. OJK menganggap bahwa dengan tidak adanya pemahaman yang cukup, mereka rentan terjebak dalam penggunaan kredit yang berlebihan.

Berita Lainnya  Menteri Hukum Ungkap: Prabowo Bebas dari Tenggat Keppres IKN! Apa Artinya?

OJK terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan keuangan pribadi yang sehat. Ismail menyoroti bahwa literasi keuangan merupakan elemen penting dalam perlindungan konsumen, yang secara tidak langsung mendukung stabilitas perekonomian serta sistem keuangan secara keseluruhan. Dalam rancangan regulasi terbaru, OJK menetapkan aturan bagi pengguna baru untuk memenuhi kriteria usia dan penghasilan tertentu sebelum memanfaatkan layanan keuangan.

Regulasi ini juga akan berlaku pada perpanjangan pembiayaan paylater, dengan batas waktu pemberlakuan regulasi tersebut hingga 1 Januari 2027. Seiring berjalannya waktu, perusahaan pembiayaan diharapkan dapat lebih selektif dalam menilai kelayakan calon pengguna, guna mengurangi risiko kredit bermasalah. Selain itu, OJK mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk menyampaikan notifikasi kepada nasabah tentang pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas paylater. Notifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih tentang penggunaan produk keuangan yang bijak dan sesuai kemampuan finansial masing-masing.

Berita Lainnya  Mengapa Munaslub Kadin Penuh Intrik Politik? Temukan Jawabannya!

Sebagai informasi, hingga Oktober 2024, total nilai outstanding pembiayaan paylater di Indonesia tercatat mencapai Rp 8,41 triliun, sebuah angka yang melesat 63,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan pesat ini, meski menguntungkan industri pembiayaan, juga disertai dengan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF). Pada September 2024, rasio NPF paylater tercatat sebesar 2,60 persen, namun meningkat menjadi 2,76 persen pada Oktober 2024. Angka ini menjadi perhatian, mengingat risiko kredit bermasalah dapat berdampak buruk pada stabilitas industri dan perekonomian.

OJK juga memberikan ruang untuk meninjau kembali kebijakan ini seiring dengan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater. Peninjauan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan pengaturan agar tetap relevan dengan kondisi yang ada, sekaligus mengutamakan perlindungan konsumen. Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap dapat mengurangi risiko keuangan bagi masyarakat, terutama dalam hal penggunaan produk paylater yang semakin populer di kalangan konsumen Indonesia.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ