/

Mengapa Dana Pensiun Anda Terkunci Selama Satu Dekade? Temukan Jawabannya!

1 min read

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan rencana untuk melarang pencairan dana pensiun sebelum peserta mencapai masa kepesertaan selama sepuluh tahun. Kebijakan ini direncanakan akan mulai berlaku pada Oktober 2024.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun. Dengan adanya aturan ini, diharapkan para pekerja dapat menikmati manfaat pensiun yang lebih terjamin di masa depan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ketika seseorang memasuki masa pensiun, mereka diperbolehkan untuk menarik 20 persen dari dana pensiun mereka. Sisa 80 persen akan dibayarkan secara berkala setiap bulan melalui program dana pensiun pemberi kerja atau melalui produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi.

Produk anuitas ini merupakan instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

Ogi menambahkan bahwa meskipun peserta pensiun dapat menerima dana bulanan, pencairan secara langsung tidak diperbolehkan. Namun, jika manfaat pensiun setelah dikurangi 20 persen lebih kecil dari Rp1,6 juta per bulan, atau nilai tunainya kurang dari Rp500 juta, maka dana tersebut dapat dicairkan sekaligus.

Ogi juga menjelaskan bahwa jaminan pensiun (JP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki skema yang serupa dengan prinsip dana pensiun. Dana ini tidak dapat dicairkan secara langsung, tetapi dapat diterima setiap bulan.

Latar belakang dari kebijakan baru ini adalah pandangan OJK bahwa industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang. Hal ini disebabkan oleh kebiasaan 80 persen peserta yang langsung mencairkan dana di awal.

Kebiasaan ini menyebabkan statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah mengalami peningkatan. Dana yang masuk ke Program Pensiun Iuran Pasti sering kali langsung dicairkan dalam waktu kurang dari sebulan, yang menurut OJK, melanggar aturan main dana pensiun.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ