Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membuka jalan untuk merevisi Undang-Undang Kehakiman, dengan salah satu fokus utama adalah peningkatan remunerasi bagi para hakim. Langkah ini muncul setelah pertemuan antara pimpinan DPR dan perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada Selasa (8/10).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa terdapat beberapa aspek dalam institusi kehakiman yang memerlukan pembenahan, termasuk kesejahteraan para hakim. Dalam pertemuan tersebut, Dasco memimpin diskusi dengan para hakim dari SHI, menandakan komitmen DPR untuk mendengarkan dan mempertimbangkan aspirasi mereka.
Meskipun belum ada kepastian mengenai besaran kenaikan gaji hakim, Dasco mengakui bahwa usulan tersebut telah diterima dan akan dikaji lebih lanjut. Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan terkait pendapatan para hakim. Meskipun profesi hakim sering disebut sebagai wakil Tuhan, Rangga menegaskan bahwa kehadirannya kali ini adalah sebagai warga negara biasa yang memperjuangkan hak-hak dasar.
Rangga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2012, gaji pokok dan tunjangan jabatan hakim tidak mengalami kenaikan. Menurutnya, kondisi ini telah menzalimi para hakim yang bekerja keras untuk menegakkan keadilan.
Keluhan mengenai gaji hakim yang dianggap tidak layak juga disampaikan oleh Rangga. Ia bahkan membandingkan gaji hakim saat ini dengan uang jajan Rafathar, anak dari selebriti Raffi Ahmad, yang cukup untuk tiga hari. Pernyataan ini menggambarkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan para hakim.