Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan memindahkan penahanan tiga tersangka dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Keputusan ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan yang akan dilakukan secara intensif di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di lokasi berbeda di Jakarta. Tersangka Heru Hanindyo dititipkan di Rutan KPK cabang Guntur, sementara Erintuah Damanik ditempatkan di Rutan Cipinang, dan Mangapul di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Kejagung sudah menetapkan Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka pada kasus suap yang melibatkan vonis bebas pembunuhan Ronald Tannur. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diputuskan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam penyelidikan, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp20 miliar dalam berbagai pecahan juga sejumlah barang elektronik.
Terbaru, Kejagung juga memutuskan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada ketiga hakim melalui Lisa Rahmat. Selain itu, eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, dan pengacara Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi terkait pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Dalam kesepakatan yang terungkap, Lisa Rahmat menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zarof Ricar. Selain itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, uang tersebut belum juga diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.