Jakarta – Dalam sebuah pengumuman yang mengejutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan menetapkan dua tersangka baru dalam skandal korupsi pengadaan KTP elektronik (E-KTP). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkapkan informasi ini setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (19/11).
Meskipun identitas kedua tersangka baru ini masih dirahasiakan, Agun memberikan petunjuk bahwa nama-nama tersebut sebelumnya telah muncul dalam penyelidikan KPK. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat mengenai siapa sebenarnya yang terlibat dalam skandal besar ini.
Agun menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya berlangsung singkat, hanya untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait kasus ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka yang terlibat.
Dalam kasus korupsi E-KTP ini, KPK menduga bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya dampak dari korupsi yang melibatkan proyek pengadaan KTP elektronik tersebut. Kerugian ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Sebelum penetapan tersangka baru ini, KPK telah memproses hukum sejumlah individu yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, serta dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Selain itu, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.