Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menimbang usulan signifikan terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Usulan ini diajukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang berpendapat bahwa pemisahan ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses demokrasi di Indonesia.
Saat ini, pemerintah masih fokus pada penyelenggaraan pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Namun, setelah pilkada tersebut selesai, Kemendagri berencana untuk lebih mendalami dan mengkaji usulan pemisahan pemilu dan pilkada ini. Bima, perwakilan dari Kemendagri, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai usulan yang masuk dan siap untuk menampung serta mempertimbangkannya dengan serius.
Usulan pemisahan ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam acara Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilihan Serentak 2024 yang digelar di Jakarta pada Rabu, 20 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Bagja mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pemilu dan pilkada di tahun yang sama menimbulkan kelelahan bagi jajarannya. Oleh karena itu, ia menilai bahwa sudah saatnya kedua proses demokrasi ini dipisahkan untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas pengawasan.