Upaya Negara Menjamin Hak Masyarakat Adat melalui Peningkatan Kesejahteraan dan Kelestarian Kebudayaan

1 min read

Haluan.co – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Raja Juli Antoni melakukan kunjungan kerja ke Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (18/05/2023).

Mengawali agenda kerjanya, ia menjadi salah satu narasumber dalam acara Seminar Nasional Pekan Gawai Dayak “Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan” yang diselenggarakan di Rumah Radakng, Kota Pontianak.

Dalam paparannya, Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki tugas mendaftarkan setiap bidang tanah sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan memberikan hak kepada masyarakat.

Hal ini juga berlaku terhadap hak-hak yang menyangkut masyarakat adat.

“Seperti pada Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini terus menjadi komitmen kami di Kementerian ATR/BPN,” ujar Wamen ATR/Waka BPN.

Raja Juli Antoni juga mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Ia menyebut, melalui Hak Pengelolaan, tanah-tanah adat akan diberikan Hak Pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat.

“Melalui skema baru ini akan hadir keadilan yang selama ini absen. Tanah tersebut tidak hilang, kebudayaan bisa kita raih bersama, dan kesejahteraan bagi masyarakat adat dapat kita terima bersama-sama,” terang Wamen ATR/Waka BPN.

Turut hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong. Ia menyampaikan, Kementerian LHK memiliki sistem yang disebut Perhutanan Sosial.

Sistem ini berupa pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara, hutan hak ataupun hutan adat.

Sistem ini juga dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama.

“Tentunya ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keseimbangan lingkungan,” jelasnya.

Alue Dohong menyatakan, keberadaan hutan amatlah penting bagi seluruh masyarakat adat Dayak, tak terbatas pada suku Adat Dayak di Kalimantan, tapi seluruh wilayah di Borneo.

Menurutnya, dengan Perhutanan Sosial diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan berpedoman pada aspek kelestarian.

“Bagi masyarakat Dayak, hutan itu seperti ibu. Airnya seperti bapak. Kalau hutannya rusak, airnya rusak, kita ibarat kehilangan bapak dan ibu,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Masyarakat Adat, Adli Abdullah, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng beserta jajaran.***

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group