Jakarta – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan mulai berlaku tahun depan diprediksi akan mempengaruhi harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan kenaikan harga yang dapat membebani konsumen.
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Keuangan, PPN dikenakan pada beberapa objek berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP): Ini mencakup barang dan jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Contohnya yakni barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.
- Impor BKP dan/atau Pemanfaatan JKP Tak Berwujud: Ini berlaku untuk barang dan jasa yang diimpor dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean, seperti layanan streaming film dan musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP: Barang dan jasa yang diekspor oleh PKP juga termasuk dalam objek PPN.
- Kegiatan Membangun Sendiri: PPN juga dikenakan pada kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh individu atau badan yang tidak dalam rangka usaha atau pekerjaan, seperti pembangunan rumah pribadi.
- Penyerahan Aktiva oleh PKP: Aktiva yang diberikan oleh PKP yang semula tidak untuk diperjualbelikan, tetapi PPN yang dibayar ketika perolehannya dapat dikreditkan.
Beberapa contoh barang yang akan terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik. Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan berdampak pada harga barang-barang tersebut di pasaran.
Untuk memahami dampak kenaikan PPN ini, berikut adalah simulasi penghitungan harga barang dengan tarif PPN 12 persen. Rumus yang digunakan yaitu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dikalikan dengan tarif PPN. DPP merupakan harga barang atau jasa yang diberikan penjual kepada konsumen.
Sebagai contoh, jika Anda membeli sebuah handphone seharga Rp5 juta, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp600 ribu. Angka ini diperoleh dari penghitungan Rp5 juta dikalikan dengan 12 persen. Dengan demikian, total harga yang harus Anda bayar kepada penjual adalah Rp5,6 juta.