Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan respons terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku. Mahfud menegaskan bahwa hal ini sepenuhnya merupakan kewenangan KPK dan aparat penegak hukum untuk dipertanggungjawabkan secara hukum
Dalam pernyataannya di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12), Mahfud menyatakan, “Saya tidak memiliki pandangan khusus. Itu adalah wewenang KPK dan penegak hukum. Biarkan mereka mempertanggungjawabkannya secara hukum.” Mahfud menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara transparan oleh aparat penegak hukum. Ia juga menambahkan bahwa jika kasus ini dianggap memiliki muatan politis, maka harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Mahfud MD sebelumnya sempat diusulkan oleh PDIP sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024. Namun, pasangan ini mengalami kekalahan dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus suap yang melibatkan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, terhadap Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan, di mana KPK menduga Hasto memerintahkan Harun untuk melarikan diri dan merusak barang bukti terkait kasus suap tersebut.
Dalam pernyataan terbarunya, Hasto menegaskan bahwa PDIP menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia juga mengaitkan kasus ini dengan sikap kritis PDIP terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. “Kami tidak akan pernah menyerah. Baik melalui proses intimidasi formal maupun cara-cara di luar formal, kami telah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” ujar Hasto dalam sebuah video yang diterima, Kamis (26/12).