HALUAN.CO – Pemerintah kembali meluncurkan kebijakan diskon transportasi yang berlaku selama periode libur sekolah tahun 2025, tepatnya mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pergerakan masyarakat dan memperkuat pemulihan ekonomi, khususnya di sektor transportasi.
Potongan harga ini berlaku untuk tiga moda transportasi utama: kereta api, kapal laut, dan penerbangan domestik.
Untuk kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan diskon 30% untuk tiket kelas ekonomi non-subsidi.
Tiket dengan diskon bisa dibeli di seluruh platform resmi mulai 5 Juni, dan berlaku selama kuota masih tersedia.
Diskon tidak berlaku jika digabungkan dengan promosi lain dan hanya untuk kelas ekonomi komersial.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengumumkan potongan 50% untuk tiket kapal laut semua kelas milik PT Pelni (Persero).
Diskon hanya berlaku untuk pembelian dan keberangkatan antara 5 Juni sampai 31 Juli 2025, dan tidak bisa diklaim untuk tiket yang dibeli sebelum tanggal tersebut. Kuota tiket diskon juga terbatas.
Untuk penerbangan domestik, pemerintah menetapkan insentif berupa pengurangan PPN menjadi 5 persen dari yang semula 11 persen.
Pengurangan ini berlaku untuk semua maskapai nasional pada rute domestik kelas ekonomi dan merupakan hasil kerja sama lintas kementerian.
Kebijakan ini termasuk dalam paket stimulus ekonomi yang lebih luas, yang mencakup diskon tarif tol, perluasan bansos, subsidi gaji, dan diskon iuran JKK.
Pemerintah berharap langkah ini bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama liburan, sekaligus memberi dorongan pada industri transportasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmen dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional.