Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengemukakan pandangannya terkait rencana Johanis Tanak, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berencana menghapus operasi tangkap tangan (OTT) dalam upaya penindakan korupsi. Menurut Sahroni, rencana ini merupakan bagian dari strategi yang ingin dijalankan Tanak jika terpilih sebagai pimpinan KPK untuk periode 2024-2029.
Ahmad Sahroni, yang juga merupakan politikus dari Partai NasDem, mengkritik pelaksanaan OTT yang sering dilakukan oleh penyidik KPK. Ia berpendapat bahwa selama ini OTT dalam kasus korupsi lebih terkesan sebagai ajang publikasi daripada upaya penindakan yang efektif. Sahroni menilai bahwa OTT sering kali hanya menjadi sorotan media tanpa memberikan dampak signifikan dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Johanis Tanak menyampaikan pandangannya mengenai OTT saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK bersama Komisi III DPR pada Selasa, 19 November 2024. Dalam kesempatan tersebut, Tanak mendapat pertanyaan dari Rudianto Lallo, anggota Komisi III DPR dari fraksi NasDem, mengenai relevansi OTT dalam penindakan korupsi.
Menjawab pertanyaan tersebut, Tanak menyatakan bahwa OTT tidak tepat dan tidak relevan untuk diterapkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Meskipun demikian, Tanak mengakui bahwa mayoritas pimpinan lembaga antirasuah masih menyetujui pelaksanaan OTT. Namun, ia berkomitmen untuk menghapus OTT dalam penindakan korupsi jika terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.