Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun mendatang tidak akan menjadi penghalang bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Airlangga mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan serangkaian strategi untuk mengatasi dampak dari kenaikan PPN tersebut, meskipun ia belum merinci langkah-langkah konkret yang akan diambil.
Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah kebijakan yang harus diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berencana untuk menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun ada kenaikan PPN, Airlangga memastikan bahwa tidak semua sektor akan terkena dampak dari kebijakan ini. Beberapa sektor akan dikecualikan dari kenaikan pajak tersebut, meskipun ia tidak menyebutkan secara spesifik sektor mana saja yang akan mendapatkan pengecualian.
Kebijakan kenaikan PPN ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eko Listiyanto, yang menyoroti potensi dampak negatif dari kenaikan PPN 12 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.