Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum menahan Hendry Lie, tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah. Bos Sriwijaya Air ini ternyata tidak ditahan karena memenuhi dua syarat penting.
“Maka, sepanjang dia memenuhi dua syarat, syarat objektif dan syarat subjektif, aparat penegak hukum, apakah dia penyidik, penuntut umum, hakim, bisa menggunakan kewenangan ini (tidak menahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan pada Selasa, 9 Juli 2024.
Harli menjelaskan bahwa kewenangan penahanan berada di tangan penyidik, penuntut umum, dan hakim. Hal ini dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jadi, meskipun Hendry Lie sudah menyandang status tersangka sejak 27 April 2024, penyidik merasa belum perlu menahannya.
Menurut Harli, salah satu alasan Hendry Lie tidak ditahan adalah karena memenuhi syarat subjektivitas dari aparat penegak hukum.
Meski tidak ditahan, penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 yang menjerat Hendry Lie dipastikan akan terus diproses.
Korps Adhyaksa telah memperkirakan kerugian negara berdasarkan hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian keuangan negara diperkirakan menyentuh angka Rp300,003 triliun. Rinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.