Anda Tidak Akan Percaya Vonis Bebas Anak Anggota DPR di Kasus Pembunuhan Ini!

2 mins read

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti (29). Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang dituduhkan.

Kasus ini bermula pada 4 Oktober 2023, ketika Ronald dan Dini mengunjungi tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mall, Surabaya. Mereka bersama teman-temannya menghabiskan waktu dengan berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, saat hendak pulang, terjadi cekcok antara Ronald dan Dini.

Menurut dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Dini menampar Ronald terlebih dahulu saat berada di dalam lift. Ronald kemudian merespons dengan mencekik, menendang, dan memukul kepala Dini menggunakan botol Tequila. Saat di parkiran basemen, Dini terduduk di sebelah kiri pintu depan mobil Ronald. Dalam keadaan emosi, Ronald diduga sengaja menjalankan mobilnya ke arah kanan, yang menyebabkan Dini terlindas.

Setelah kejadian tersebut, Ronald mengaku tidak menyadari bahwa ia telah melindas Dini. Ia bahkan sempat merekam kondisi Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa-tawa sebelum akhirnya membawanya ke apartemen. Di apartemen, Ronald dicecar oleh beberapa sekuriti dan rekan Dini. Seorang teman korban kemudian membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di rumah sakit, Dini dinyatakan sudah tidak bernyawa.

Berdasarkan pemeriksaan dan autopsi tim dokter RSUD dr Soetomo, ditemukan berbagai luka akibat kekerasan tumpul pada tubuh Dini. Luka-luka tersebut meliputi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata, luka lecet pada dada, perut, lengan, dan tungkai, serta luka memar pada kepala, telinga, leher, dada, perut, punggung, dan anggota gerak. Selain itu, ditemukan juga resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, leher, otot dada, dan tulang iga.

Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023. Awalnya, ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan kelalaian. Namun, publik mempertanyakan mengapa Ronald hanya dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan kelalaian. Pengacara Dini, Dimas Yemahura, berpendapat bahwa Ronald seharusnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Setelah serangkaian proses penyidikan lanjutan, Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Ronald dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pada persidangan pertama yang digelar pada 19 Maret 2024, Ronald didakwa dengan tiga dakwaan: Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Pada 27 Juni 2024, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi sebesar Rp263,6 juta kepada keluarga korban. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Ronald dari semua dakwaan.

Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik, menilai bahwa Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban dengan membawa Dini ke rumah sakit. Hakim juga menyatakan bahwa kematian Dini bukan disebabkan oleh luka dalam akibat penganiayaan, melainkan oleh minuman keras yang dikonsumsi korban. Oleh karena itu, hakim memerintahkan JPU untuk membebaskan Ronald dari tahanan dan mengembalikan hak-hak serta martabatnya.

Dimas Yemahura, pengacara Dini, mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurutnya, Ronald bertanggung jawab atas kematian Dini karena telah mengendarai mobil dan melindas tubuh kliennya hingga tak sadarkan diri. Dimas berharap jaksa akan mengajukan banding atas putusan ini dan melaporkan majelis hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas di Mahkamah Agung.

Dimas Yemahura dan tim pengacara korban lainnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Dini dan keluarganya. Mereka berharap bahwa di tingkat banding, Ronald akan mendapatkan hukuman yang setimpal dan keadilan bagi korban serta keluarganya yang berasal dari kalangan masyarakat biasa akan terwujud.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ