Jakarta – Islam mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kasih sayang kepada seluruh makhluk di bumi, termasuk hewan. Beberapa orang tidak hanya berbuat baik secara sekadarnya, tetapi juga memelihara hewan tertentu dan menganggapnya sebagai bagian dari keluarga.
Terkait dengan pertanyaan apakah seorang Muslim boleh memelihara anjing, Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) memberikan penjelasan yang mendalam. Menurut UBN, anjing adalah makhluk Allah yang berhak mendapatkan kasih sayang secara proporsional. Ada banyak manfaat yang bisa diperoleh jika seseorang menyayangi dan merawat anjing.
UBN menjelaskan bahwa ada konsensus di kalangan alim ulama mengenai kenajisan anjing, meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara mereka. Para ahli fikih sepakat bahwa kotoran dan air kencing anjing adalah najis. Namun, untuk air liur dan ludah anjing, jumhur ulama menegaskan bahwa itu adalah najis yang mewajibkan seseorang untuk mencuci bejana yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Terdapat sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Rasulullah SAW bersabda, “Sucinya bejana kamu yang dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.”
Para ulama berbeda pendapat mengenai kenajisan bagian tubuh anjing lainnya, seperti bulu dan kepala. Mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa semua bagian tubuh anjing adalah najis karena menganalogikannya dengan air liurnya. Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan salah satu riwayat dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa bagian tubuh anjing lainnya, seperti bulunya, adalah suci dan tidak najis. Pendapat ini merujuk pada kebolehan memelihara anjing untuk tujuan berburu atau sebagai anjing penjaga.
Tidak ada teks dalil yang menetapkan kenajisan bagian tubuh anjing lainnya. Padahal, memanfaatkan anjing adalah praktik yang umum dalam masyarakat. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa ada nabi yang memiliki anjing untuk tujuan berburu, menggembalakan hewan ternak, dan sebagai penjaga.
Memelihara anjing pasti menyebabkan pemiliknya bersentuhan dengan kulit anjing, termasuk ketika anjing sedang basah atau terkena percikan air dari bulunya. Pendapat yang mengatakan bahwa bulu anjing adalah najis akan menyebabkan kesulitan bagi umat Islam yang memelihara anjing. Padahal, Allah menghilangkan kesusahan itu.
Dari penjelasan ini, najis akan terkena pada badan atau pakaian jika terkena kotoran, kencing, air liur, atau ludah anjing. Cara menyucikan sesuatu yang terkena najis dari anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah, seperti yang dijelaskan dalam hadis. Lebih baik jika dicuci terlebih dahulu dengan tanah, namun jika tidak, urutan pencucian tidak menjadi masalah.