Jakarta – Putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, tengah menjadi sorotan netizen. Hal ini dipicu oleh dugaan bahwa barang belanjaan mereka dari luar negeri tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Dalam sebuah video yang beredar di platform media sosial X, terlihat Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi dan langsung menuju mobil yang sudah menunggu di apron pesawat. Mereka diikuti oleh ajudan yang membawa barang belanjaan mewah tanpa melalui jalur pemeriksaan kepabeanan.
Menanggapi video tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) menyatakan bahwa mereka sedang mengecek status penerbangan tersebut, apakah merupakan penerbangan domestik atau internasional. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa jika penerbangan tersebut adalah penerbangan domestik, maka tidak perlu melalui Bea Cukai.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah seseorang, termasuk anak presiden, boleh melenggang bebas dari pesawat tanpa pemeriksaan Bea Cukai jika datang dari luar negeri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu merujuk pada aturan yang berlaku.
Ketentuan mengenai barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini berlaku untuk semua penduduk Indonesia yang kembali dari bepergian ke luar negeri.
Dalam Pasal 9 PMK tersebut, disebutkan bahwa semua barang bawaan dari luar negeri (impor) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Kepabeanan. Dengan demikian, Kaesang dan Erina seharusnya juga wajib mengikuti pemeriksaan di Kantor Bea Cukai yang ada di seluruh bandar udara di Indonesia.
Adapun maksimal nilai barang bawaan pribadi penumpang yang bebas dibawa masuk tanpa dikenai pajak maupun bea masuk yakni sebesar US$500 per orang. Artinya, ketika Erina dan Kaesang berdua, jadi nilai barang yang bebas bea masuk yaitu US$1.000.
Namun, jika nilai barang bawaan melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Bea masuk sebesar 10 persen
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen
- Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5-10 persen (jika memiliki NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak memiliki NPWP).