Haluan.co – Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho menyampaikan bahwa perlindungan bagi siswa magang atau siswa yang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) sangat penting.
Hal ini disampaikan saat melakukan penandatangan yang dilaksanakan di @hom Hotel pada Jumat, 24 November 2023.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Kudus pun melakukan penandatanganan kontrak kerjasama (PKS) dengan SMK Lemuria.
“Kalau terjadi peristiwa kecelakaan kerja atau peristiwa lain, tentunya pihak sekolah tidak perlu khawatir,” ujar Mulyono.
“Kami menandatangani perjanjian kerjasama dengan SMK Lemuria untuk tahun kedua. Kami juga mengundang perwakilan dari SMK dan perguruan tinggi lain. Agar memotivasi mereka untuk memberi perlindungan kepada siswa yang sedang melaksanakan PKL,” lanjutnya.
Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan permenaker, no 5 tahun 2021.
Yakni tentang tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT) bagi siswa atau mahasiswa magang kerja atau praktik KKN dan tenaga honorer.
Kepala sekolah SMK Lemuria, Mursidah S.Pd juga menyampaikan bahwa kerjasama ini sudah tahun kedua dilaksanakan.
“Banyak yang menawarkan ke kami perlindungan serupa dengan iur jauh lebih terjangkau. Tetapi untuk keamanan dan kenyamanan, kami memutuskan untuk bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK. Tentunya dengan berbagai pertimbangan,” ungkapnya.
Menurutnya selain pelayanan yang diberikan sangar baik, BPJAMSOSTEK juga mudah melakukan klaim.
“Kantor cabangnya juga ada di kota Kudus. Jadi kami memilih yang pasti-pasti saja,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini ada 41 siswa yang mengikuti PKL, debgan biaya angsuran untuk dua program yang didaftarkan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Nominal yang dikeluarkan hanya Rp16.800 per siswa dikalikan tiga bulan selama magang di perusahaan.
SMK Lemuria juga mendaftarkan 21 guru yang sudah berstatus pegawai tetap sekaligus mendapatkan lima program.
Yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). ****