Jakarta – Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi pelaporan Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Cucun menegaskan bahwa keberangkatan Cak Imin dan istrinya ke tanah suci telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Cucun menjelaskan bahwa keberangkatan Cak Imin bersama istrinya ke tanah suci telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 164 tahun tentang mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana awak kapal patroli di lingkungan pangkalan sarana operasi bea cukai. Ia juga menambahkan bahwa visa yang digunakan adalah visa haji, sehingga tidak ada yang salah dengan visa tersebut.
Seperti diketahui, Cak Imin dilaporkan ke MKD DPR RI terkait urusan tim pengawas haji DPR yang melibatkan istrinya, Rustini Murtadho. Pelapor, yang mengatasnamakan Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto, menyatakan bahwa tindakan Cak Imin bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.
Musyanto menuduh Cak Imin telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengajak istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR 2024. Ia juga menuduh bahwa visa yang digunakan bukanlah visa jemaah haji, melainkan visa penyelenggaraan haji, yang tidak diperkenankan menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sebagai bukti dari laporannya, Musyanto menyertakan pemberitaan media online yang dicetak.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan bahwa laporan tersebut akan ditelaah lebih dulu oleh MKD. Ia juga membuka kemungkinan pendalaman terkait laporan tersebut akan dilakukan setelah reses DPR RI.