/

China Klaim Garis Batas Baru di LCS! Filipina Merespons!

1 min read

Jakarta – Pada hari Minggu (10/11), Tiongkok mengumumkan klaim garis batas di kawasan Scarborough Shoal, sebuah wilayah yang menjadi sengketa dengan Filipina di Laut China Selatan (LCS). Pengumuman ini menambah ketegangan yang sudah ada antara kedua negara.

Menurut laporan dari CNN, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengunggah koordinat geografis garis batas di sekitar Scarborough Shoal. Dalam pernyataannya, Kemlu Tiongkok menyatakan bahwa penetapan garis batas tersebut sesuai dengan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum Tiongkok.

Sengketa di Scarborough Shoal telah berlangsung lama. Pada tahun 2012, Tiongkok merebut Scarborough Shoal, yang terletak di sebelah barat pulau utama Filipina, Luzon. Sejak saat itu, Tiongkok membatasi akses nelayan-nelayan Filipina yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Berita Lainnya  Prabowo Siap Mengguncang Perekonomian! BP Investasi Danantara Akan Diluncurkan 8 November!

Filipina, yang tidak menerima tindakan ini, membawa kasus ini ke pengadilan arbitrase internasional pada tahun 2013. Pada tahun 2016, pengadilan arbitrase memutuskan bahwa sebagian besar klaim Tiongkok di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum. Namun, Tiongkok menolak untuk mematuhi putusan tersebut dan terus meningkatkan aktivitasnya di LCS, termasuk dengan mengerahkan penjaga pantai, membangun instalasi militer, serta membuat pulau buatan.

Ketegangan antara Tiongkok dan Filipina semakin meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Kapal-kapal dari kedua negara dilaporkan terlibat tabrakan, dan kapal-kapal Tiongkok bahkan menargetkan kapal-kapal Filipina dengan meriam air. Langkah Tiongkok mengumumkan klaim garis batas ini terjadi dua hari setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menandatangani dua undang-undang yang bertujuan untuk memperjelas rute maritim.

Berita Lainnya  Tragedi Mengerikan di Nigeria! Kerusuhan di Pekan Raya Sekolah Menengah Islam Basorun!

Kemlu Tiongkok menilai bahwa salah satu undang-undang Filipina tersebut melanggar kedaulatan Tiongkok di Laut China Selatan. Berdasarkan hukum internasional, perairan suatu negara berikut zona ekonomi eksklusifnya biasanya didefinisikan sesuai dengan jarak dari garis dasar atau garis batas.

Sengketa di Laut China Selatan tidak hanya melibatkan Tiongkok dan Filipina, tetapi juga sejumlah negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Vietnam, hingga Brunei Darussalam.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ