Dede Akhirnya Mengaku! 8 Orang Dipenjara Karena Kesaksian Palsu

1 min read

Jakarta – Saksi Dede akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada delapan terpidana atas keterangan palsu yang disampaikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku merasa berdosa atas tindakannya tersebut.

Pertemuan tersebut turut diunggah di akun YouTube Dedi Mulyadi pada Minggu (21/7). Dalam video tersebut, Dede mengungkapkan bahwa sebenarnya ia enggan memberikan keterangan palsu kepada penyidik pada tahun 2016 lalu. Namun, ia merasa takut dan terpaksa melakukannya.

Dede menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa para terpidana berada di lokasi tewasnya Vina dan Eky. Ia baru mengetahui adanya kecelakaan di lokasi tersebut sekitar dua hari setelah peristiwa itu terjadi. Informasi tersebut ia dapatkan dari orang-orang sekitar.

Saat itu, saksi Aep menelpon Dede pada malam hari. Aep meminta agar Dede menemaninya ke Polsek. Setibanya di Polsek, Dede pun bertanya maksud dan tujuan Aep mengajaknya ke tempat tersebut. Aep menjelaskan bahwa dirinya akan menjadi saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dedi Mulyadi mengatakan bahwa Aep dan Iptu Rudiana kemudian memintanya agar menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik, Dede sempat diminta agar seolah-olah mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut. Ia pun menegaskan bahwa tidak diberikan bayaran apapun untuk kesaksiannya.

Sosok Aep merupakan pekerja cuci kendaraan yang menjadi salah satu saksi dalam kasus Vina. Keterangan Aep tercatat dalam BAP oleh Iptu Rudiana, yang juga dikenal sebagai ayah dari Eky. Pada saat kejadian, Aep mengaku sedang berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana sedang berkumpul.

Pada tahun 2016, polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 8 orang telah diadili, yaitu Eka Sandi, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup, sementara Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Kasus ini kembali viral pada tahun 2024 setelah pembunuhan Vina diangkat ke layar lebar. Pada Mei 2024, polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Ia diyakini merupakan salah satu buron dalam kasus pembunuhan Vina.

Polisi kemudian menetapkan Pegi, yang dikenal dengan alias Perong, sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky. Namun, Pegi mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan oleh PN Bandung, dan status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi kini telah dibebaskan dari tahanan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ