Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dokter tidak diperbolehkan menawarkan obat selain generik kepada pasien BPJS Kesehatan. Hal ini terutama berlaku jika dokter mengiming-imingi bahwa obat di luar generik lebih efektif.
Menurut KPK, tindakan dokter yang menawarkan obat dengan khasiat yang sama dengan obat generik namun berlabel paten adalah tidak etis. Hanya sekitar 10 persen obat paten yang diberi merek namun memiliki khasiat yang sama dengan obat generik.
Program obat generik di Indonesia diluncurkan pada tahun 1989 oleh Kementerian Kesehatan RI. Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan masyarakat dapat mengakses obat yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.
Kemenkes RI telah mewajibkan dokter untuk menuliskan resep dan menggunakan obat generik sesuai dengan indikasi medis. Obat generik dapat diambil di apotek atau di luar fasilitas pelayanan kesehatan jika obat generik tidak tersedia.
Jika obat generik yang dimaksud tidak tersedia, maka diperbolehkan penggantian resep obat generik dengan obat generik bermerek dagang dengan persetujuan pasien. Namun, jika aturan ini dilanggar, pemerintah akan memberikan sanksi.
Pahala, salah satu pejabat KPK, meminta masyarakat untuk melapor jika ditawarkan obat yang tidak sesuai ketentuan. Laporan dapat disampaikan ke KPK, BPJS Kesehatan, atau Kementerian Kesehatan. Salah satu cara melapor ke KPK adalah melalui aplikasi ‘Jaga’.
Masyarakat dapat mengakses layanan ini dengan mengunduh aplikasi ‘Jaga’, kemudian mengisi nomor NIK, nomor telepon, dan nama rumah sakit. Setelah itu, KPK akan menindaklanjuti laporan dengan menghubungi pelapor.