/

DPR Siap Gebrak! UU Ketenagakerjaan Baru Segera Dibuat!

1 min read

Jakarta – Dalam langkah yang penuh semangat, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengumumkan kesiapan DPR untuk merancang Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Inisiatif ini muncul sebagai tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Adies menegaskan bahwa pembentukan UU baru ini dapat direalisasikan dalam jangka waktu dua tahun, sesuai dengan putusan MK yang merespons gugatan dari Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. Namun, ia menekankan bahwa proses ini harus berlandaskan kajian mendalam oleh DPR. Selain itu, UU Ketenagakerjaan yang baru harus selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika nantinya diputuskan untuk dibuat oleh DPR.

Berita Lainnya  Kevin Hartman Ketua PP AMPG Tegas Tolak Munaslub, Minta Fokus dan Solid Tatap Pemilu

Lebih lanjut, Adies menyatakan bahwa Pimpinan DPR bersama Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait akan membahas putusan MK tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Pemerintah dan DPR perlu menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10).

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot